Rabu, 31 Desember 2008

ada apa dengan BHP ??

Wacana komersialisasi pendidikan merupakan perkara yang sudah tidak asing lagi di tengah-tengah masyarakat kita saat ini. Hal ini diperparah dengan adanya RUU NHP yang akan diberlakukan pada perguruan tinggi Negeri di seluruh Indonesia. Tentu saja PTN dengan penuh semangat menyambutnya, begitu juga dengan Unnes yang berati nantinya akan ada system otonomi yang diberlakukan pada setiap PTN. Kini ada 7 kampus yang sudah berstatus Badan Hukum milik Negara (BHMN) yaitu UI, ITB, UGM, IPB, UPI, USU, dan Unair.

Pemberlakuan BHP kepada setiap PTN sangat jelas memberikan kesan kepada kita bahwa pemerintah ingin melepas tanggungjawab atas terwujudnya pendidikan gratis, bermutu, dan berkualitas bagi rakyat Indonesia. Dan tentu saja ini sangat bertentangan dengan UU sisdiknas, yang dibuat pemerintah yang dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggungjawab tunggal atas terselenggaranya wajib belajar bagi warga negara Indonesia.

Perubahan menjadi BHMN memberikan problematika yang cukup serius pada lingkungan strategis PTN, baik pada tataran struktur organisasi, budaya (kultur) organisasi, manajemen perguruan tinggi, model perekrutan mahasiswa sampai pada biaya kuliah yang tinggi. Implikasi paling logis adalah mahalnya biaya pendidikan, pembebanan biaya kuliah mahasiswa yang kian tinggi, biaya pengelolaan operasional, dan peneriamaan mahasswa jalur ”PATAS”. Liberalisasi dan kapitalisasi juga tentu akan dapat dengan leluasa bermain disana. Hanya kelas bermodal saja yang dapat dengan leluasa menikmati manisnya pendidikan, sedangkan orang-orang miskin akan etap terpenjara oleh kemiskinannya. Sebuah fakta yang sangat jelas bahwa dari tujuh PTN yang telah menjadi BHMN. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin dalam.

Sebagai mahasiswa yang dianggap mempunyai pemikiran kritis dan merupakan agent of Change, sudah barang tentu mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Dan sudah seharusnya menjadi pembela terhadap ketidakadilan yang terjadi di negara ini. Bukankah kita bisa bersatu untuk menolak apa yang memang menurut kita adalah hal yang salahdan memperjuangkan apa yang menjadi hak kita? Pendidikan adalah hak kita, sesuai dengan UUD 1945 pasal 31, dan BHP merupakan pelanggaran pemerintah terhadap UUD 1945 dan hak asasi kita sebagai seorang manusia.

Teknik Persidangan..

Latar belakang Sebuah Persidangan


Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

Jenis Persidangan

  • Sidang Pleno
    • Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
    • Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
    • Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
    • Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

  • Sidang Paripurna
    • Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
    • Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
    • Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan

  • Sidang Komisi
    • Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
    • Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
    • Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
    • Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
    • Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

Aturan Umum Sebuah Persidangan

  • Peserta
    • Peserta Penuh
      • Hak peserta penuh :
        • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
        • Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
        • Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
        • Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
      • Kewajiban peserta penuh :
        • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
        • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
    • Peserta Peninjau
      • Hak Peninjau :
        • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
      • Kewajiban Peninjau:
        • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
        • Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
  • Presidium Sidang
    • Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
    • Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
    • Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan

Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :

  • 1 kali ketukan
    • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
    • Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
    • Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
    • Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
    • Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
  • 2 kali ketukan
    • Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
    • Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
    • Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
  • 3 kali ketukan
    • Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
    • Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang

Membuka sidang

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok

Menutup sidang

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

Mengalihkan pimpinan sidang

“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.

Mengambil alih pimpinan sidang

“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok

Menskorsing sidang

“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

Mencabut skorsing

“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.

Memberi peringatan kepada peserta sidang

Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

Syarat-syarat Presidium Sidang :

  • Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
  • Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
  • Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
  • Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan

Sikap Presidium Sidang :

  • Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
  • Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
  • Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta

Quorum dan Pengambilan Keputusan

  • Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
  • Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
  • Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang

Interupsi

Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.

  • Macam macam interupsi antara lain.
    • Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
    • Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
    • Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
    • Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
    • Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.

  • Pelaksanaan Interupsi :

Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang

Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.

Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

Tata Tertib

Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.

Sanksi-sanksi

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.

Pencerahan Moral dan Politik Mahasiswa

Perpaduan antara gerakan moral dan gerakan politik nilai yang menjadikan gerakan mahasiswa sebagai gerakan yang murni (genuie), unik, luas, lintas sektoral, anti kekerasan dan kontrol sosial yang teramat sulit dikooptasi oleh kepentingan politik kekuasaan. Isu-isu yang diangkat terdiri dari berbagai masalah secara umum, baik masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, keamanan, dan sebagainya, namun dalam kondisi tertentu bisa menukik lebih spesifik seperti penurunan rezim diktator seperti yang terjadi pada tahun 1966, 1998, 1999, 2001. Khusus masalah kepemimpinan nasional maupun daerah, gerakan mahasiswa tidak berkepentingan untuk mendukung sseseorang menjadi presiden, gubernur, bupati, dan sebagainya. Namun, siapa pun yang naik ke pucuk pimpinan dan tidak menjalankan amanat reformasi akan senantiasa berhadapan dengan gerakan mahasiswa.

Hariman Siregar dalam bukunya “Gerakan Mahasiswa, Pilar ke-5 Demokrasi” menjelaskan ciri gerakan mahasiswa, yaitu :

  • Bersifat spontanitas. Partisipasi mahasiswa dalam gerakan merupakan respon spontan atas situasi yang tidak sehat, bukan atas ideologi tertentu, melainkan atas nilai-nilai ideal. Namun hal ini bukan berarti tidak ada pendidikan publik di kalangan mahasiswa.
  • Bercorak nonstruktural. Gerakan mahasiswa tak terkendali oleh suatu organisasi tunggal, termasuk kepemimpinan komando, melainkan bercorak organisasi cair, dengan otonomi masing-masing berbasisi kampus sangat besar. Agenda aksi dibicarakan secara terbuka dan diputuskan serta diorganisasikan secara kolektif.
  • Bukan agenda politik di luar kampus. Gerakan mahasiswa bersifat independen dari kelompok kepentingan tertentu, tetapi tidak menutup kemungkinan ada langkah bersama. Ini bisa terjadi lantaran sifat gerakan mahasiswa itu sendiri yang merupakan reartikulator kepentingan rakyat atau gerakan moral.
  • Memiliki jaringan luas. Mengingat otonomi masin-masing kampus begitu tinggi, pola gerakan mahasiswa terlatak pada jaringan yang dibinanya. Bentuk jaringan menjadi salah satu ciri dari pengorganisasian gerakan mahasiswa. Jaringan yang terbentuk biasanya luwes sehingga memudahkan untuk bermanuver serta tidak mudah untuk dikooptasi oleh kelompok kepentingan yang bertentangan dengan gerakan moral, termasuk pemerintah.

Pencerahan Moral

Ada realitas tak terbantahkan yang menunjuk tidak semua mahasiswa memiliki ketersadaran dan keterlibatan dengan gerakan mahasiswa. Hal ini disebabkan mahasiswa Indonesia terhinggapi virus pragmatisme dan apatisme. Di sisi lain, sistem pendidikan yang berlaku cenderung mendukung tersebarnya virus pragmatisme dan apatisme karena sepertinya hanya membentuk mahasiswa yang pintar dan terampil serta berorientasi kerja untuk memenuhi permintaan pasar. Virus ini telah sukses menggiring mahasiswa ke sisi tragis mahasiswa. Tragis karena virus ini telah berhasil “membunuh” atau setidaknya “membonsai” karakter mahasiswa, yakni idealime dan daya kritis. Oleh karena itu, kita menyaksikan mahasiswa yang terasing dari masyarakatnya, berusaha lulus cepat, namun hanya untk mengisi barisan pencari kerja, tidak peduli dengan masalah-masalah sosial kemasyarakatan, individualis bahkan hedonis ! Mahasiswa seperti inilah yang disebut Hariman Siregar dengan mahasiswa mental kerupuk.

Mereka mungkin tercerahkan secara akademis / intelektual, tapi belum tercerahkan secara moral dan secara politik. Tidak, saya tidak mengatakan mereka tidak bermoral ataupun tidak berpolitik. Namun, moralitas tersebut pasif, tidak memiliki elan vital yang melahirkan gerak, kalaupun mereka berpolitik, aktifitas politiknya didasari anggapan bahwa politik itu 100% kotor, jijik, dan tidak mungkin ada politik yang bersih.

Dari sinilah dibutuhkan sebuah rekayasa sosial yang konseptual dan sistematis untuk melakukan pencerahan moral dan politik terhadap mahasiswa sehingga mereka menyadari tanggung jawab akademis, namun juga tanggung jawab sosial, tanggung jawab moral, tanggung jawab politis serta tanggung jawab kesejarahan. Keseluruhan tanggung jawab tersebut inheren dalan diri mahasiswa seiring dengan berubahnya status dan identitas menjadi mahasiswa.

lebih dari itu, pencerahan moral dan politik ini akan menghidupkan daya kritis dan idealisme mahasiswa dalam menyikapi berbagai kejadian serta menumbuhkan semangat perlawanan mahasiswa atas berbagai penindasan, kesewenang-wenangan, kezaliman, pelanggaran HAM, dan otoriteranisme kekuasaan.

Dari rahim kesadaran, daya kritis, idealisme, serta semangat perlawanan ini terlahirlah gerakan moral mahasiswa. Gerakan ini eskalasinya akan semakin masif manakala pencerahan moral dan politik yang dilakukan betul-betul konseptual dan sistematis sehingga memiliki daya tularyang cepat dan dahsyat di kalangan mahasiswa.

Dalam tataran praktis, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan akselerasi pencerahan moral dan politik di kalangan mahasiswa. Metode -metode ini telah terbukti cukup ampuh membangun kesadaran dan daya kritis mahasiswa pada masa lalu dan dirasa efektif untuk sekarang. Diantaranya :

  • Menghidupkan kambali mimbar bebas di setiap kampus, baik tingkat universitas, fakultas maupun jurusan,
  • Menggalakkan forum-forum diskusi tentang berbagai permasalahan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Forum diskusi ini bisa melakukan kajian berdasarkan pandangan disiplin ilmu tertentu, ataupun interdisipliner yang pesertanya berasal dari berasal dari fakultas, jurusan maupun universitas berbeda
  • Mengintensifkan seminar-seminar tentang gerakan moral mahasiswa
  • Menghidupkan pers mahasiswa sebagai sarana komunikasi, aktualialisasi dan artikulasi gagasan-gagasan brilian serta ide-ide cerdas mahasiswa untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan
  • Optimalisasi kegiatan-kagiatan pengkaderan di organisasi-organisasi kemahasiswaan yang diarahkan untuk mencetak kader-kader mahasiswa dan calon pemimpin bangsa yang cerdas, terampil, moralis, religius, krediberl, peduli terhadap permasalahan yang terjadi di sekitar serta mamiliki integritas diri yang diakui
  • Memperbanyak penelitian-penelitian ilmiah yang berkaitan dengan problem-problem nyata di masyarakat
  • Membangun organisasi-organisasi kemahasiswaan yang layak disebut student govermen, yang mandiri dalam menentukan sikap tanpa tekanan birokrat atau pihak manapun

Dengan demikian, akan terbentuk generasi baru mahasiswa Indonesia yang tercerahkan, sipa menghadapi masa depan dengan penuh optimisme, pemuda ksatria yang akan mengukir sejarah kejayaan yang mampesona. Sungguh, sejarah sedang menunggu langkah-langkah mahasiswa Indonesia yang spektakuler ..!

Seruan menuju pencerahan ini harus segera dikumandangankan untuk membangun singa-singa mahasiswa yang sedang tidur.


Mahasiswa Bangkit !!
Indonesia pun Bangkit kawan...!!

Rendah Hati

Rendah Hati

Jadilah Insan rendah hati
Kerendahan hati bukanlah merendahkan diri
Tetapi melihat diri kita sesuai dengan kenyataan.
Orang rendah hati tidak hanya melihat kelemahannya
Tetapi juga kekuatannya. Orang rendah hati selalu tahu
Bahwa banyak hal yang selalu dikagumi orang pada dirinya
Hanyalah kebutulan saja. Orang rendah hati
Akan selalu merasa bahwa kekuatan dan kebaikannya terbatas.
Orang rendah hati tidak akan sombong
Atau bangga karena menjadi manusia yang super kaya.
Orang rendah hati tak akan gugup atau sedih
Karena ia bukan manusia super atau miskin.
Ia tidak akan memilih posisi berlebihan
Yang sulilt dipertahankan. Bila ia ditekan,
Ia tidak akan takut bila kelemahannya “Ketahuan”
Karena dia sendiri sudah tahu dan tidak menyembunyikannya.
Orang rendah hati akan selalu memperhatikan dan menanggapi
Setiap pendapat lawan. Orang rendah hati
Selalu memberikan maaf karena selalu memahami orang lain.
Orang rendah hati tidak akan merasa dirinya penting
Dan selalu tahu di tidak tahunya.
Orang rendah hati akan selalu sadar
Bahwa keberadaan manusia di hadapan Tuhan
Semua sama kecuali amal ibadah
Yang dilakukan baik secara vertical maupun horizontal.
Orang rendah hati tahu
Bahwa manusia selalu memiliki keterbatasan
Untuk menjangkau ilmu-ilmu dan isi dunia
Yang kosmopolit.
Setiap manusia tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.
Sebab itu, orang rendah hati tak pernah sombong,
Angkuh, atau memegahkan dirinya.

karya : Kang Ubaydillah

Lagu perjuangan...

Totalitas Perjuangan

Kepada Para Mahasiswa…
Yang Merindukan Kejayaan…
Kepada Rakyat Yang Kebingungan…
Di Persimpangan Jalan…

Kepada Pewaris Peradaban…
Yang Telah Menorehkan…
Sebuah Catatan Kebanggaan…
Dilembar Sejarah Manusia…

Wahai Kalian Yang Rindu Kemenangan…
Wahai Kalian Yang Turun Kejalan…
Demi Mempersembahkan Jiwa Dan Raga…
Untuk Negeri Tercinta…


Darah Juang

Disini Negeri Kami…
Tempat Padi Terhampar…
Samuderanya Kaya Raya…
Tanah Kami Subur Tuhan…

Di Negeri Permai Ini…
Berjuta Rakyat Bersimbah Luka…
Anak Kurus Tak Sekolah…
Pemuda Desa Tak Kerja…

Mereka Dirampas Haknya…
Tergusur dan Lapar…
Bunda Relakan Darah Juang Kami…
Untuk Membebaskan Rakyat…


Buruh Tani

Buruh Tani Mahasiswa Rakyat Miskin Kota…
Bersatu Padu Rebut Demokrasi…
Gegap Gempita Dalam Satu Suara…
Demokrasi Sepenuhnya…

Hari-hari Esok Adalah Milik Kita…
Terbebasnya Masyarakat Pekerja…
Terciptanya Tatanan Masyarakat…
Indonesia Baru Tanpa ORBA…

Marilah Kawan Mari Kita Songsongkan…
Ditangan Kita Tergenggam Arah Bangsa…
Marilah Kawan Mari Kita Nyanyikan…
Sebuah Lagu Tentang Pembebasan…

Di Bawah Kuasa Tirani…
Kutelusuri Garis Jalan Ini…
Berjuta Kali Turun Aksi…
Bagiku Itu Langkah Pasti…


Maju, Bergerak untuk perubahan...!!!
Maju Bergerak atau mundur tertindas !!

Feri Novriadi
Ketua DPM REMA UPI Serang

Satukan Hati, Bangun Demokrasi...

Satukan Hati, Bangun Demokrasi...
Foto bersama usai Kongres FL2MI di ITT Telkom Bandung.

Viva Legislativa...FL2MI




Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) merupakan Wadah Lembaga Legislatif Mahasiswa di Indonesia, berasas Pancasila dengan merujuk pada pedoman pengembangan ikatan organisasi politik.

FL2MI sebagai Wadah Lembaga Legislatif Mahasiswa di Indonesia, maka FL2MI mengemban amanat untuk mewujudkan terciptanya integritas Mahasiswa Indonesia, bukan hanya demi anggotanya tetapi juga untuk bangsa.

Pengembangan kemahasiswaan tidak terlepas dari keterkaitan beberapa komponen yang terdiri atas sumberdaya manusia, sarana program, kelembagaan serta pelaksanaannya yang harus disesuaikan dengan kondisi kemahasiswaannya dengan mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Daftar Anggota

No.

Nama Institusi

Status Anggota

1

Universitas Negeri Yogyakarta

Tetap

2

Institut Teknologi Sepuluh November

Tetap

3

universitas jenderal soedirman

Tetap

4

Universitas Malikussaleh

Tetap

5

STAIN MALIKUSSALEH

Tetap

6

Universitas Indonesia

Tetap

7

Universitas Andalas

Tetap

8

Universitas Sriwijaya

Tetap

9

UNIVERSITAS MATARAM

Tetap

10

Universitas UDAYANA

Tetap

12

Universitas Muhammadiyah Pare-pare

Tetap

13

UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Tetap

14

Politeknik Negeri Jakarta

Tetap

15

Institut Manajemen Telkom

Tetap

16

Universitas Brawijaya

Tetap

17

Universitas Kristen Satya Wacana

Tetap

18

Universitas Negeri Sebelas maret

Tetap

19

Universitas Islam Sultan Agung

Tetap

20

Universitas Pendidikan Indonesia Serang

Tetap

21

Universitas Negeri Jakarta

Tetap

22

Institut Pertanian Bogor

Tetap

23

Universitas Riau

Tetap

24

STAIN CK LANGSA

Tetap

25

Universitas Negeri Semarang

Tetap

26

Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Tetap

27

Universitas Diponegoro

Tetap

28

Universitas Sriwijaya

Tetap

29

Universitas Muhammadiyah Malang

Tetap

30

Institut Teknologi Telkom

Tetap

31

Universitas Negeri Malang

Tetap

32

Universitas Negeri Lampung

Tetap

33

UNIVERSITAS MULAWARMAN