Pemberlakuan BHP kepada setiap PTN sangat jelas memberikan kesan kepada kita bahwa pemerintah ingin melepas tanggungjawab atas terwujudnya pendidikan gratis, bermutu, dan berkualitas bagi rakyat Indonesia. Dan tentu saja ini sangat bertentangan dengan UU sisdiknas, yang dibuat pemerintah yang dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggungjawab tunggal atas terselenggaranya wajib belajar bagi warga negara Indonesia.
Perubahan menjadi BHMN memberikan problematika yang cukup serius pada lingkungan strategis PTN, baik pada tataran struktur organisasi, budaya (kultur) organisasi, manajemen perguruan tinggi, model perekrutan mahasiswa sampai pada biaya kuliah yang tinggi. Implikasi paling logis adalah mahalnya biaya pendidikan, pembebanan biaya kuliah mahasiswa yang kian tinggi, biaya pengelolaan operasional, dan peneriamaan mahasswa jalur ”PATAS”. Liberalisasi dan kapitalisasi juga tentu akan dapat dengan leluasa bermain disana. Hanya kelas bermodal saja yang dapat dengan leluasa menikmati manisnya pendidikan, sedangkan orang-orang miskin akan etap terpenjara oleh kemiskinannya. Sebuah fakta yang sangat jelas bahwa dari tujuh PTN yang telah menjadi BHMN. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar